"PERLINDUNGAN HUKUM PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA : PERSPEKTIF HUKUM DAN PSIKOLOGIS"
Oleh : Ahmad Dahlan Baidowi, S.H., M.H. (Allan ADB) Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan suatu fenomena sosial yang merentang di seluruh lapisan masyarakat, tidak mengenal batasan usia, latar belakang ekonomi, atau tingkat pendidikan. Fenomena ini menunjukkan kenyataan yang mengkhawatirkan, di mana perempuan seringkali menjadi korban yang rentan. KDRT tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga memiliki dampak psikologis yang merusak. Perlindungan hukum terhadap perempuan korban KDRT menjadi hal yang sangat penting untuk diidentifikasi dan dievaluasi dalam upaya melindungi hak-hak dasar manusia serta memastikan kesejahteraan sosial. Perlindungan hukum bagi perempuan yang menjadi korban KDRT dari perspektif hukum dan psikologis. Kami juga akan menjelaskan tujuan dan signifikansi dari penelitian ini serta merumuskan pertanyaan penelitian yang akan dijawab melalui analisis mendalam dalam penelitian ini. KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang meresah...